LaNyalla: Energi Terbarukan Harus Meringankan, Bukan Menambah Beban Rakyat
jpnn.com - SURABAYA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap transisi energi terbarukan dan misi pengurangan emisi karbon pada 2023 tidak mengurangi perhatian terhadap upaya peningkatan perekonomian masyarakat setelah lepas dari pandemi Covid-19.
"Agenda bersama terkait isu transisi energi dan misi pengurangan emisi karbon 2023 diprediksi bukan hanya menjadi tantangan, tetapi bisa menjadi salah satu peluang pertumbuhan ekonomi," tutur LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (26/12).
"Namun, menjadikannya sebagai peluang tentu dibutuhkan upaya dan aksi nyata," imbuhnya.
Senator asal Jatim itu menuturkan, energi terbarukan harus bisa meringankan beban rakyat.
"Sebab, bagi masyarakat yang terpenting adalah harga listrik yang terjangkau dan cukup pasokan, karena roda ekonomi sulit bergerak jika tarif dasar listrik tidak terjangkau," katanya.
Dia menjelaskan, tarif dasar listrik yang tidak terjangkau masyarakat akan mengakibatkan biaya operasional melonjak dan berdampak kerugian pada usaha masyarakat.
Menurut LaNyalla, tingkat kesadaran masyarakat terkait dengan penggunaan energi terbarukan belum menjadi perhatian yang serius.
"Karena masyarakat masih berkutat dengan upaya peningkatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal ini merupakan tantangan yang cukup serius. Pemerintah jangan sampai menambah beban tersebut," ujarnya. (*/jpnn)
LaNyalla menuturkan, energi terbarukan harus bisa meringankan beban rakyat. Pemerintah jangan sampai menambah beban.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- 5 Langkah Utama untuk Capai Emisi Net Zero di Sektor Tenaga Listrik
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- IESR Sebut IPO Menjadi Salah Satu Opsi Pendanaan Energi Terbarukan Melalui Bursa Efek
- Dukung Energi Bersih, KCE Tawarkan Solar Panel untuk Industri & Rumah Tangga
- Ini yang Akan Dilakukan Eddy Soeparno Setelah Ditetapkan Bertugas di Komisi XII DPR